WOW… Usaha “Lendir” Puluhan Terapis Seksi, Nitha Bos Flame Dapat Rp 6 M Perbulan 

Nitha bos Flame SPA bersama anak buahnya digiring dari Rutan Polda Bali

BALI, Medialidikkrimsus-ri.net – Bisnis Prostitusi berkedok SPA benar-benar menjanjikan. Sebab praktek lendir,  Bos Flame SPA, Ni Ketut Sri Astari Sarnanitha alias Nitha memperoleh profit alias keuntungan minimal Rp 3 M dan maksimal Rp 6 M perbulan. Karena itu, selebgram dengan akun Instagram @sarnanitha bersama empat orang anak buahnya terancam hukuman 12 tahun penjara.

Wakil Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Bali AKBP I Ketut Suarnaya menjelaskan, selain NI Ketut SAN, selaku salah satu pemilik dan dalam jabatannya selaku komisaris, pihaknya mengamankan dan menahan Ni Made PS,  38, selaku direktur. A C, 37, selaku marketing. Lalu dua resepsionis RAB, 30, dan Ni Kadek WHS 20.

“Total tersangka lima orang. Empat orang anak buah Ni Ketut SAN dijadikan tersangka, karena bekerja memasarkan dan menawarkan paket pijat sensasi dengan menggunakan aplikasi media social,” ungkapnya, Jumat (1//10/2024), sembari mengatakan, baik instagram, Facebook dan Brosur menyangkut treatment pijat di Flame Seminyak.

Dijelaskan, jumlah terapis 20 sampai 30 orang wanita cantik itu,  berstatus korban sehingga tidak bisa ditetapkan sebagai tersangka. Jelaskan, kepemilikan Flame SPA Seminyak diakui oleh Ni Ketut SAN, ada 4 orang Warga Negara Asing sebagai pemilik di Flame SPA. Mereka menanam modal saham masing-masing Rp. 200.000.000, sehingga bisnis tersebut dapat beroperasi sejak November 2018.

Berdasarkan keterangan para pelaku termasuk bukti yang diperoleh, keuntungan perhari mencapai Rp 100 Juta hingga 200 juta. “Keuntungan bersih senilai dari hasil bisnis kotor ini minimal  Rp 1 M hingga Rp 3 M. Maksimal Rp 6 M,” ungkap AKBP I Ketut Suarnaya. Dikatakan, barang bukti diamankan berbagai macam.
Diantaranya uang tunai 8. 700.000. Laptop macbook merk apple beserta mouse.

Nitha bos Flame SPA bersama anak buahnya digiring dari Rutan Polda Bali.

Lalu Empat buah  tab. Satu handphone  merek iphone 11. Satu mesin edc bank bca. Satu mesin edc bank mandiri. Dua mesin edc bank bri. Satu buah barcode  pembayaran qiris. Lima belas gift card atau voucher. Lima buah bille order. Satu buah buku tipping staf. Satu buku tipping terapis yang berisi uang dua juta delapan ratus ribu rupiah. Satu buku totalan penjualan.

Kemudian satu daftar treatment menu. Satu kalkulator. Satu ht. Satu alat pengecekan uang. Satu set lingerie (pakaian dalam wanita) warna merah.  Satu  kimono transparan warna merah. Satu handuk berisi sperma. Dan satu sprei berisi sperma. Dikatakan penggerebekan ini berdasarkan informasi masyarakat terkait dengan menjamurnya prostitusi.

Tam Subdit 3 Ditreskrimum Polda Bali melakukan penyelidikan di Daerah Kerobokan Badung. Dari  hasil lidik  didapat informasi  terkait adanya kegiatan Prostitusi di Plame seminyak. Selanjutnya, tim opsnal melakukan pemeriksaan di Flame Seminyak, dan ditemukan di kamar No. 11,  Senin 2 September 2024 sekitar pukul 17.30.

Benar sana, adanya terapis telah melakukan pelayanan kepada tamu dalam kondisi telanjang. Selanjutnya berdasarkan hasil interogasi terhadap saksi terapis, tamu  telah ditemukan fakta di Flame SPA menyediakan layanan pornografi. Sebab, dalam penggeledahan, di dalam kamar, terapis melakukan pijat tradisional sensasi, dengan mempertontonkan seksualitas.

Adapun dalam kamar tersebut ditemukan  sarana pijat berupa oil atau minyak, lulur, masker, handuk dan selimut. “Diketahui telah melakukan kontak body to body tentu telanjang bulat, oral, handjob atau blowjob sampai keluar sperma,” cetusnya.

Karena itu, pemilik dan anak buahnya, dikenakan Pasal 29 dan atau Pasal 30 Jo Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman hukuman paling singkat 6 bulan dan paling lama 12 tahun. Dan atau pasal 296 KUHP dan Pasal 506 KUHP dengan ancaman hukuman 1 tahun 4 bulan, Yo Pasal 55 KUHP.

Menyangkut, empat orang bule yang ikut memiliki saham dan sempat mendapatkan jatah bulanan pada awal-awal Flame SPA beroperasi, AKBP Suarnaya menyampaikan bahwa sejauh ini dan di mata hukum, belum ada keterlibatan Warga Negara Asing (WNA), baik itu sebagai pemilik hingga menjadi mucikari. “Jika suatu saat hasil pendalaman mengarah ke para WNA itu, maka akan diproses,” pungkasnya.

Seperti berita sebelumnya,  Ni Ketut Sri Astari Sarnanitha alias Nitha bersama Ni Made Purnami Sari sebagai Direktur Flame SPA, dijemput paksa, karena mangkir dari panggilan penyidik. Lalu diperiksa dan ditahan bersama dua resepsionis yakni Kadek Widya Helena Saputri dan Rizqia Ayu Budianti. Juga Angel Christina menjabat marketing. Dalam pemeriksaan, Nitha seret nama mantan Suami warga negara Australia Ricky Norman Olarenshaw.

Katanya, sang mantan ini ikut memberikan modal, bersama tiga teman Ricky lainnya. Yakni, Gregory Campbell Hinchliffe. Adam John Dalby. Dan D Darren J Olarenshaw. Karena itu Nitha menganggap, karena ikut memberikan modal, sehingga ikut memiliki Flame SPA. Nitha klaim secara lisan karena nama 4 WNA tidak ada dalam PT. Mimpi Surga Bali miliknya itu.  (mas)

Related posts

Leave a Comment